PURWAKARTA, bhayangkaraone.com
Polsek Campaka Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Campaka. Satu pelaku berinisial F berhasil diamankan tim reserse di sekitar kawasan Sadang, Purwakarta, dan kini ditahan di Mapolsek Campaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban berinisial V, seorang guru di SDN 2 Cimahi, hendak pulang mengajar ketika menyadari kendaraannya hilang. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih menempel di stang, sehingga memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Usut punya usut, identitas pelaku ternyata merupakan salah satu orang tua siswa dari korban. Pelaku diketahui melihat kunci kendaraan yang tergantung di stang dan langsung mengambil kesempatan untuk membawa kabur motor tersebut. Aksi nekat ini akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku di lokasi persembunyiannya.
Kapolres Purwakarta melalui Kapolsek Campaka AKP Atik Sakron, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku saat ini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Campaka. Jumat (23/10/2026)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor jenis Honda Vario tahun 2013, kunci kontak kendaraan, serta STNK sebagai bukti kepemilikan. Barang-barang tersebut kini disimpan di Mapolsek Campaka sebagai alat bukti sah dalam persidangan nanti.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Polsek Campaka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di wilayah hukumnya. (Ruben)





Tinggalkan Balasan